Hamza Yusuf: "Tidak ada hukuman khusus dalam buku-buku fiqh (hukum Isl...
"Tidak ada hukuman khusus dalam buku-buku fiqh (hukum Islam) yang berhubungan dengan homoseksualitas per se. Mereka berlaku untuk hubungan seksual terlarang, termasuk tindakan heteroseksual yang dilarang seperti perzinahan. Dan hukumannya kuat, tetapi itu adalah fiksi hukum karena tidak mungkin dibuktikan. Anda perlu empat saksi untuk mengatakan mereka menyaksikan penetrasi (seksual). Dalam keadaan apa Anda akan menemukan seseorang untuk bersaksi tentang itu?"
--- Hamza YusufVersi Bahasa Inggris
There's no specific punishment in the books of fiqh (Islamic laws) that relate to homosexuality per se. They apply to any illicit sexual relations, including prohibited heterosexual acts like adultery. And the punishments are strong, but they are legal fictions because they are impossible to prove. You need four witnesses to say they witnessed (sexual) penetration. In what circumstances are you going to find someone to testify to that?
Anda mungkin juga menyukai:
Barbara Hutton
3 Kutipan dan Pepatah
Dith Pran
5 Kutipan dan Pepatah
Edward Brooke
15 Kutipan dan Pepatah
Gordon Pask
1 Kutipan dan Pepatah
Hans Kmoch
5 Kutipan dan Pepatah
Jack Balkin
4 Kutipan dan Pepatah
Michael Flanders
9 Kutipan dan Pepatah
Milton Meltzer
1 Kutipan dan Pepatah
Will Shields
3 Kutipan dan Pepatah
Cliff Curtis
5 Kutipan dan Pepatah
Gary Chapman
110 Kutipan dan Pepatah
Chuck Smith
29 Kutipan dan Pepatah