James Madison: "Negara-negara kemudian menjadi pihak-pihak dalam perja...
"Negara-negara kemudian menjadi pihak-pihak dalam perjanjian konstitusional, dan dalam kapasitas berdaulat mereka, adalah karena keharusan, bahwa tidak ada pengadilan di atas wewenang mereka, untuk memutuskan dalam upaya terakhir, apakah perjanjian yang dibuat oleh mereka dilanggar; dan akibatnya sebagai pihak yang terlibat, mereka harus memutuskan sendiri dalam upaya terakhir, pertanyaan-pertanyaan semacam itu mungkin cukup besar untuk membutuhkan penempatan mereka."

Versi Bahasa Inggris
The States then being the parties to the constitutional compact, and in their sovereign capacity, it follows of necessity, that there can be no tribunal above their authority, to decide in the last resort, whether the compact made by them be violated; and consequently that as the parties to it, they must themselves decide in the last resort, such questions as may be of sufficient magnitude to require their interposition.
Anda mungkin juga menyukai:

Bristol Palin
14 Kutipan dan Pepatah

Hannah Webster Foster
3 Kutipan dan Pepatah

Hubert Green
3 Kutipan dan Pepatah

Luis A. Ferre
6 Kutipan dan Pepatah

Maika Monroe
6 Kutipan dan Pepatah

Michael F. Jacobson
8 Kutipan dan Pepatah

Rahman Baba
4 Kutipan dan Pepatah

Rashid Latif
3 Kutipan dan Pepatah

Theodore Schroeder
3 Kutipan dan Pepatah

William Lyon Mackenzie King
30 Kutipan dan Pepatah

Anita Ratnam
1 Kutipan dan Pepatah

William P. Young
153 Kutipan dan Pepatah