azsayings.com 1,000,000++ Kutipan dan Pepatah

James Madison: "Negara-negara kemudian menjadi pihak-pihak dalam perja...

"Negara-negara kemudian menjadi pihak-pihak dalam perjanjian konstitusional, dan dalam kapasitas berdaulat mereka, adalah karena keharusan, bahwa tidak ada pengadilan di atas wewenang mereka, untuk memutuskan dalam upaya terakhir, apakah perjanjian yang dibuat oleh mereka dilanggar; dan akibatnya sebagai pihak yang terlibat, mereka harus memutuskan sendiri dalam upaya terakhir, pertanyaan-pertanyaan semacam itu mungkin cukup besar untuk membutuhkan penempatan mereka."

--- James Madison

Versi Bahasa Inggris

The States then being the parties to the constitutional compact, and in their sovereign capacity, it follows of necessity, that there can be no tribunal above their authority, to decide in the last resort, whether the compact made by them be violated; and consequently that as the parties to it, they must themselves decide in the last resort, such questions as may be of sufficient magnitude to require their interposition.