Richard A. Falk: "Hak asasi manusia dan hukum pidana internasional ked...
"Hak asasi manusia dan hukum pidana internasional keduanya menggambarkan potensi kontradiksi hukum internasional. Pada satu tingkat, pengenaan norma-norma hak asasi manusia adalah pengekangan terhadap diplomasi intervensi, terutama jika digabungkan dengan menghormati norma hukum penentuan nasib sendiri. Tetapi di tingkat lain, perlindungan hak asasi manusia menciptakan dalih untuk intervensi sebagaimana diberikan persetujuan oleh Dewan Keamanan PBB dalam bentuk norma R2P (tanggung jawab untuk melindungi), seperti yang digunakan dalam intervensi Libya 2011. Hal yang sama berlaku dengan pertanggungjawaban pidana internasional."
--- Richard A. FalkVersi Bahasa Inggris
Human rights and international criminal law both illustrate the contradictory potential of international law. On one level, the imposition of human rights norms is a restraint on interventionary diplomacy, especially if coupled with respect for the legal norm of self-determination. But on another level, the protection of human rights creates a pretext for intervention as given approval by the UN Security Council in the form of the R2P (responsibility to protect) norm, as used in the 2011 Libyan intervention. The same applies with international criminal accountability.
Anda mungkin juga menyukai:
Gabby Logan
3 Kutipan dan Pepatah
Hedwig Dohm
2 Kutipan dan Pepatah
Jeff Keane
1 Kutipan dan Pepatah
Jessica Marais
3 Kutipan dan Pepatah
John Thorn
38 Kutipan dan Pepatah
Jonathan Morris
8 Kutipan dan Pepatah
Markus Wolf
8 Kutipan dan Pepatah
Nick Farr-Jones
3 Kutipan dan Pepatah
Norm Dicks
16 Kutipan dan Pepatah
Peter Chapman
2 Kutipan dan Pepatah
Sarah Jio
12 Kutipan dan Pepatah
Caroline Rhea
24 Kutipan dan Pepatah